Beliau juga berkata: “Barang siapa mencaci para sahabat atau salah seorang di antara mereka, lalu cacian itu disertai klaim bahwa ‘Ali adalah ilah atau nabi dan bahwa Jibril keliru, maka tidak diragukan ia kafir.” Selesai perkataannya رحمه الله.
Orang yang berhukum kepada undang-undang buatan sebagai pengganti syariat Islam, kemudian memandangnya lebih baik bagi manusia daripada syariat Islam, atau menganut ideologi komunis atau nasionalis sebagai ganti Islam, maka tidak diragukan kemurtadannya.
Jenis-jenis riddah sangat banyak: seperti orang yang mengaku mengetahui perkara gaib; orang yang tidak mengkafirkan kaum musyrik, atau ragu tentang kekafiran mereka, atau membenarkan keyakinan mereka; orang yang meyakini bahwa petunjuk selain Nabi ﷺ lebih sempurna daripada petunjuk beliau, atau bahwa hukum selain Nabi ﷺ lebih baik daripada hukumnya; orang yang membenci sesuatu dari apa yang dibawa Rasul ﷺ; orang yang mengejek sebagian dari agama Rasul, atau pahala maupun siksaannya; demikian pula orang yang menampakkan loyalitas kepada kaum musyrik dan membantu mereka melawan kaum Muslimin; orang yang meyakini bahwa sebagian manusia boleh keluar dari syariat Muhammad ﷺ—seperti golongan sufi ekstrem; dan orang yang berpaling dari agama Allah, tidak mau mempelajarinya dan tidak mau mengamalkannya. Semua hal tersebut termasuk sebab-sebab riddah dan merupakan pembatal Islam.
Syaikh Muhammad bin ‘Abdul-Wahhâb رحمه الله berkata: “Pada seluruh pembatal ini tidak ada perbedaan antara orang yang bergurau, yang serius, maupun yang takut, kecuali orang yang dipaksa. Semuanya adalah perkara yang sangat berbahaya dan paling sering terjadi; karena itu seorang muslim hendaklah mewaspadainya dan takut terjatuh ke dalamnya. Kita berlindung kepada Allah dari sebab-sebab kemurkaan-Nya dan dari pedihnya azab-Nya.”
Ini hanyalah beberapa contoh pembatal Islam, dan jumlahnya jauh lebih banyak daripada yang disebutkan; maka hendaklah engkau