Demikian pula, siapa yang mengaku sebagai nabi, atau membenarkan orang yang mengaku nabi setelah Nabi Muhammad ﷺ, maka ia kafir; karena ia telah mendustakan firman Allah Taʿâlâ: “tetapi dia adalah Rasul Allah dan penutup para nabi.”
Dan siapa yang mengingkari keharaman zina, atau mengingkari keharaman sesuatu dari hal-hal haram yang jelas dan telah disepakati keharamannya—seperti daging babi dan khamar—atau mengharamkan sesuatu yang disepakati kehalalannya, yang sama sekali tidak diperselisihkan kehalalannya, seperti hewan ternak yang disembelih secara sah, maka ia kafir.
Demikian pula, siapa yang mengingkari kewajiban salah satu dari lima ibadah yang disebutkan dalam sabda Nabi ﷺ: “Islam dibangun di atas lima: syahadat bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasul Allah, menegakkan salat, menunaikan zakat, puasa Ramadan, dan haji ke Baitullah yang mulia,” maka ia kafir.
Dan barang siapa memperolok agama, atau merendahkan al-Qur’an al-Karim, atau mengklaim bahwa al-Qur’an berkurang, atau menyembunyikan sebagian darinya, maka tidak ada khilaf tentang kekafirannya.
Syaikhul-Islâm Ibnu Taimiyyah rahimahullâh berkata: “Telah diketahui secara pasti dalam agama Islam dan disepakati seluruh kaum Muslimin bahwa siapa saja yang membolehkan mengikuti agama selain Islam atau mengikuti syariat selain syariat Muhammad ﷺ, maka ia kafir; kekafirannya sama dengan orang yang beriman kepada sebagian Kitab lalu kafir terhadap sebagian lainnya.”
Beliau juga berkata: “Barang siapa mengejek janji atau ancaman Allah, atau tidak mengkafirkan orang yang memeluk selain Islam—seperti Nasrani—atau ragu tentang kekafiran mereka, atau membenarkan mazhab mereka, maka ia kafir menurut ijmak.”