baik dilakukan secara serius, sekadar bercanda, maupun dengan sikap memperolok-olok; Allah Taʿâlâ berfirman: “Dan seandainya engkau (Muhammad) bertanya kepada mereka, pasti mereka akan berkata, ‘Sesungguhnya kami hanya berbincang-bincang dan bermain-main saja.’ Katakanlah, ‘Apakah kepada Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kalian mengolok-olok? Janganlah kalian mencari-cari alasan; sungguh kalian telah kafir setelah keimanan kalian.’”
Adapun orang yang dipaksa, lalu ia mengucapkan sesuatu karena paksaan, maka ia tidak dihukumi murtad; berdasarkan firman Allah Taʿâlâ: “Barang siapa kafir kepada Allah setelah beriman, kecuali orang yang dipaksa sedangkan hatinya tetap tenang (dengan iman)….”
Pembatal-pembatal Islam yang menyebabkan riddah itu banyak.
Yang paling besar di antaranya adalah syirik kepada Allah Taʿâlâ: siapa saja yang mempersekutukan Allah—yakni berdoa kepada selain Allah dari kalangan orang mati, wali, dan orang saleh; atau menyembelih (hewan) untuk kuburan mereka, atau bernazar kepadanya, atau meminta pertolongan dan bantuan kepada orang mati, sebagaimana yang dilakukan para penyembah kuburan hari ini—maka ia telah murtad dari agama Islam. Allah Taʿâlâ berfirman: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa mempersekutukan-Nya, dan Dia mengampuni dosa selain itu bagi siapa yang Dia kehendaki.”
Syaikhul-Islâm Ibnu Taimiyyah rahimahullâh berkata: “Barang siapa menjadikan antara dirinya dan Allah perantara-perantara yang ia seru, ia minta, dan ia bertawakal kepada mereka, maka ia kafir menurut kesepakatan ulama.”
Demikian pula, siapa yang mengingkari sebagian rasul atau sebagian kitab ilahi, maka ia telah murtad; sebab ia mendustakan Allah dan mengingkari salah satu rasul atau kitab-Nya.
Begitu pula, mengingkari malaikat atau kebangkitan setelah mati adalah kafir; karena hal itu mendustakan al-Kitab, Sunnah, dan ijmak.
Demikian pula, siapa yang mencaci Allah Taʿâlâ atau mencaci salah seorang nabi-Nya, maka ia telah kafir.