[Bab: Hukum-hukum Riddah (kemurtadan)
Secara bahasa, murtad berarti “orang yang kembali (mundur)”. Dikatakan, “irtadda fahuwa murtadd” ketika seseorang kembali. Allah Taʿâlâ berfirman: “Dan janganlah kalian berbalik ke belakang.”—yakni jangan kembali (kepada kekafiran).
Sedangkan secara istilah, murtad ialah orang yang kembali kafir setelah memeluk Islam secara sadar, baik melalui ucapan, keyakinan, keragu-raguan, maupun perbuatan.
Terhadap pelaku murtad terdapat dua macam hukum: hukum di dunia dan hukum di akhirat.
-
Hukum di dunia telah dijelaskan oleh Rasulullah ﷺ melalui sabdanya: “Siapa yang mengganti agamanya, maka bunuhlah dia.” Para ulama bersepakat tentang ketentuan ini, beserta konsekuensi yang mengikutinya berupa pemutusan hubungan pernikahan istrinya dengannya, serta larangan baginya untuk mengelola hartanya sebelum eksekusi dilaksanakan.
-
Hukum di akhirat dijelaskan oleh Allah Taʿâlâ dalam firman-Nya: “Barang siapa di antara kalian murtad dari agamanya, lalu mati dalam keadaan kafir, maka gugurlah amal-amal mereka di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”
Riddah terjadi dengan melakukan salah satu pembatal Islam, baik berupa]