[Dan dalam kitab Al-Ifṣâḥ disebutkan: “Para ulama sepakat bahwa kerusakan yang ditimbulkan oleh pasukan yang adil terhadap harta kaum pemberontak tidak menimbulkan tuntutan ganti rugi, demikian pula kerusakan yang ditimbulkan kaum pemberontak.”
Apabila dua kelompok kaum Muslimin saling berperang sementara tidak satu pun berada dalam ketaatan kepada imam—melainkan karena fanatisme golongan atau perebutan kedudukan—maka keduanya sama-sama zalim, karena masing-masing memberontak terhadap yang lain sehingga tidak ada keunggulan bagi salah satu pihak. Oleh karena itu, setiap kelompok wajib mengganti kerusakan yang ditimbulkannya atas lawan. Namun bila salah satu di antara keduanya berperang atas perintah imam, maka ia berada di pihak yang benar, sedangkan pihak lainnya adalah pemberontak sebagaimana telah dijelaskan.
Apabila suatu kaum menampakkan paham Khawârij—seperti mengkafirkan pelaku dosa besar, menghalalkan darah kaum Muslimin, serta mencela para sahabat—mereka termasuk Khawârij yang memberontak dan fasik. Jika di samping itu mereka juga keluar dari kekuasaan imam kaum Muslimin, maka wajib memerangi mereka.
Syekh al-Islam Ibnu Taimiyah berkata tentang Khawârij, “Ahlus Sunnah sepakat bahwa mereka adalah ahli bidah dan bahwa memerangi mereka wajib berdasarkan nash-nash yang sahih; bahkan para sahabat juga sepakat memerangi mereka. Tidak ada perbedaan di antara ulama Ahlus Sunnah bahwa mereka diperangi bersama para pemimpin yang adil. Adapun apakah mereka juga diperangi bersama pemimpin yang zalim, sebagian ulama menukil bahwa mereka tetap harus diperangi, demikian pula ahlu dzimmah yang melanggar perjanjian; inilah pendapat mayoritas. Mereka berkata: jihad dilaksanakan bersama setiap amir, baik saleh maupun fasik, selama peperangan yang dilakukan bersifat syar‘i. Apabila ia memerangi orang-orang kafir, murtad, pelanggar perjanjian, atau Khawârij dalam perang yang sah, maka kaum Muslimin berperang bersamanya; tetapi jika peperangannya tidak sah, maka tidak boleh berperang bersamanya.” Selesai.]