lagi zalim; maka wajib atas imam untuk menyurati mereka dan menanyakan apa yang mereka keluhkan darinya. Jika mereka menyebut suatu kezaliman, ia harus menghilangkannya; dan bila mereka mengajukan suatu syubhat, ia wajib menjelaskannya, berdasarkan firman Allah Ta‘ala: “Maka damaikanlah antara keduanya.”
Perdamaian hanya dapat terwujud dengan cara demikian. Apabila apa yang mereka kecam memang perbuatan yang tidak halal, imam wajib meniadakannya. Namun jika perbuatan itu halal, hanya saja mereka keliru memahaminya lalu mengira bertentangan dengan kebenaran, ia harus memaparkan dalilnya dan menjelaskan hakikatnya. Bila mereka mau kembali kepada kebenaran dan berkomitmen untuk taat, biarkanlah mereka. Jika mereka tetap tidak mau, maka memerangi mereka menjadi kewajiban, dan rakyat wajib membantu imam, sebagaimana firman Allah Ta‘ala: “Maka perangilah golongan yang melampaui batas sampai mereka kembali kepada perintah Allah.” Karena itu, wajib memerangi mereka sampai kejahatan mereka terhalau dan fitnah mereka padam.
Dalam memerangi mereka hendaknya dihindari hal-hal berikut:
Pertama: Haram memerangi mereka dengan senjata yang bersifat menyeluruh, seperti proyektil atau peluru penghancur.
Kedua: Haram membunuh anak-anak mereka, orang yang melarikan diri, yang terluka, serta siapa pun di antara mereka yang telah meninggalkan pertempuran.
Ketiga: Siapa pun yang tertawan dari mereka ditahan sampai fitnah padam.
Keempat: Harta mereka tidak boleh dirampas sebagai harta ghanimah, karena statusnya sama dengan harta kaum Muslimin lainnya; kepemilikan mereka tetap sah. Seusai pertempuran dan setelah fitnah reda, siapa pun di antara mereka yang menemukan hartanya berada di tangan orang lain berhak mengambilnya. Apa pun yang rusak selama perang gugur tanpa ganti rugi, dan siapa yang terbunuh dari kedua belah pihak dalam peperangan tidak menimbulkan tuntutan diyat.
Az-Zuhri berkata, “Fitnah telah berkobar sementara para sahabat Rasulullah ﷺ masih banyak, lalu mereka sepakat bahwa tidak ditegakkan qishash bagi siapa pun dan tidak diambil harta karena penakwilan Al-Qur’an, kecuali apa yang didapat secara nyata.” Selesai.