[dijalankan oleh para pemimpin kaum Muslimin, sebab kaum Muslimin mutlak membutuhkan jamaah dan seorang imam. Allah Ta‘ala berfirman: “Dan berpeganglah kalian semuanya kepada tali Allah dan jangan bercerai-berai,” dan Nabi ﷺ bersabda: “Aku wasiatkan kalian untuk bertakwa kepada Allah, mendengar dan taat, sekalipun yang memimpin kalian adalah seorang budak.” Hal ini termasuk kebutuhan yang bersifat darurat, karena manusia membutuhkannya: untuk menjaga benteng kaum, melindungi wilayah, menegakkan hudud, menunaikan hak-hak, memerintahkan yang makruf, dan mencegah yang mungkar.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Harus diketahui bahwa mengurusi urusan kaum Muslimin merupakan salah satu kewajiban agama yang paling agung; bahkan agama dan dunia tidak akan tegak kecuali dengannya. Sesungguhnya anak manusia tidak akan sempurna kemaslahatan mereka kecuali dengan berkumpulnya jamaah sebagian mereka dengan sebagian yang lain, dan ketika mereka berkumpul mereka pasti membutuhkan satu kepala (pemimpin). Syariat telah mewajibkannya bahkan dalam pertemuan kecil dan sesaat, sebagai isyarat tentang semua bentuk pertemuan.”
Beliau juga berkata: “Sudah diketahui bahwa manusia tidak akan menjadi baik kecuali dengan adanya para penguasa; meskipun yang memerintah adalah seorang zalim, itu tetap lebih baik bagi mereka daripada tidak ada pemerintah sama sekali; sebagaimana dikatakan: satu tahun di bawah imam yang lalim lebih baik daripada satu malam tanpa pemerintahan….” Selesai.
Maka apabila suatu kelompok yang memiliki kekuatan dan perlindungan bangkit menentang imam dengan takwil yang samar—bermaksud menurunkannya, menyalahi perintahnya, mematahkan tongkat ketaatan, dan memecah belah persatuan—mereka itulah para pemberontak.]