[Bab tentang memerangi kelompok pemberontak
Allah Ta‘ala berfirman: “Dan apabila dua golongan dari kaum Mukminin berperang, maka damaikanlah di antara keduanya; tetapi jika salah satunya berbuat aniaya terhadap yang lain, perangilah golongan yang aniaya itu sampai mereka kembali kepada perintah Allah. Jika mereka telah kembali, maka damaikanlah di antara keduanya dengan adil dan berlaku adil-lah; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya orang-orang beriman itu bersaudara, maka damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah agar kalian mendapat rahmat.” Maka dalam ayat mulia ini Allah mewajibkan kaum Mukminin memerangi pihak pemberontak apabila mereka menolak perdamaian.
Nabi ﷺ bersabda, “Barangsiapa datang kepada kalian—padahal urusan kalian telah berada di tangan satu pemimpin—lalu ia ingin memecah belah persatuan kalian, maka bunuhlah dia.” (HR. Muslim)
Beliau ﷺ juga bersabda, “Siapa pun yang keluar memberontak terhadap umatku ketika mereka bersatu, maka penggallah lehernya dengan pedang, siapa pun dia.” (HR. Muslim pula)
Para sahabat pun bersepakat tentang kewajiban memerangi pihak pemberontak.
Secara bahasa, kata bagi berarti: ketidakadilan, kezaliman, dan penyimpangan dari kebenaran.
Karena itu, yang dimaksud dengan kelompok pemberontak adalah orang-orang yang berbuat aniaya, zalim, menyimpang dari kebenaran, dan menyalahi apa yang]