[… kemudian matanya dicungkil, maka tidak ada diyat dan tidak ada qishash.”
Hal itu disebabkan oleh kemuliaan seorang muslim, serta kehormatan harta, kehormatan diri, dan martabatnya di sisi Allah.
Inilah keadilan Islam dan penjagaannya terhadap keselamatan masyarakat serta keteraturan maslahatnya; agar negeri-negeri makmur, para hamba merasa aman, dan lalu lintas antar-wilayah tertib, sehingga manusia dapat bepergian siang dan malam dengan rasa aman.
Tidak ada jalan keselamatan bagi umat manusia kecuali dengan menerapkan syariat yang bijaksana ini; sebab seluruh sistem dan kekuatan materi di bumi telah gagal mewujudkan bagi manusia sedikit saja dari keamanan yang didambakan tanpa penerapan syariat ini. Benarlah firman Allah Yang Mahabesar: “Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? Dan siapakah yang lebih baik hukumnya daripada Allah bagi kaum yang meyakini?”]