Adapun siapa di antara mereka yang bertaubat sebelum tertangkap, gugurlah darinya seluruh hukuman yang merupakan hak Allah Ta‘ālā—pengusiran dari negeri, pemotongan tangan dan kaki, dan hukuman mati yang pasti—sedangkan hak-hak manusia berupa jiwa, anggota badan, dan harta tetap ditagihkan kepadanya kecuali jika pihak yang berhak memaafkannya; berdasarkan firman Allah Ta‘ālā: “Kecuali orang-orang yang bertaubat sebelum kalian mampu menangkap mereka; ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Syaikhul-Islām Ibnu Taimiyah berkata, “Para ulama sepakat bahwa penyamun, pencuri, dan semisalnya, apabila telah diserahkan kepada penguasa lalu bertobat sesudah itu, hadd tidak gugur dari mereka; hukum tetap wajib ditegakkan, sekalipun mereka benar-benar tulus dalam tobatnya.”
Pengecualian ayat di atas berlaku hanya bagi tobat yang terjadi sebelum mereka berada dalam kekuasaan aparat; orang yang bertobat setelah tertangkap tetap termasuk pihak yang wajib ditegakkan hadd atasnya—dilihat dari keumuman lafaz, pemahaman, dan perinciannya—agar tobat tidak dijadikan kedok untuk menonaktifkan hudud Allah; sebab siapa pun yang terancam hukuman bisa saja berpura-pura bertobat demi lolos dari sanksi.
Siapa pun yang diserang jiwanya oleh orang yang hendak membunuhnya, atau diserang kehormatannya—seperti ibu, putri, saudari, atau istrinya—oleh orang yang ingin menodai mereka, ataupun diserang hartanya oleh orang yang hendak merampas atau merusaknya, maka ia berhak membela diri, baik penyerangnya manusia maupun hewan. Ia menolak serangan itu dengan cara termudah yang menurut sangkaan kuatnya dapat berhasil, karena jika ia dilarang membela diri maka akan berujung pada kebinasaan atau bahaya bagi diri, keluarga, dan hartanya; selain itu, jika pembelaan diri tidak dibenarkan niscaya manusia akan saling menindas. Bila penyerang tidak dapat dipatahkan kecuali dengan dibunuh, ia boleh membunuhnya, dan tidak ada tanggungan diyat baginya, karena ia membunuh untuk menolak kejahatan tersebut.