serta mereka mengambilnya dari tempat yang terjaga, yakni merampas harta itu dari tangan pemiliknya ketika ia sedang berada dalam rombongan kafilah, dan terbukti bahwa mereka memutus jalan—baik dengan pengakuan sendiri maupun dengan kesaksian dua orang saksi yang adil.
Hukuman bagi mereka berbeda-beda sesuai dengan tingkat kejahatan yang diperbuat:
- Siapa di antara mereka yang membunuh sekaligus merampas harta, maka ia wajib dibunuh dan disalib sampai perbuatannya tersiar luas; tidak boleh dimaafkan menurut ijmak ulama, sebagaimana dinukil oleh Ibnul-Munżir.
- Siapa yang membunuh tetapi tidak mengambil harta, ia tetap wajib dibunuh, namun tidak disalib.
- Siapa yang hanya mengambil harta tanpa membunuh, maka tangan kanannya dan kaki kirinya dipotong dalam satu waktu, kemudian lukanya dibalut agar tidak terus berdarah, setelah itu ia dilepaskan.
- Siapa yang sekadar menakut-nakuti para pelintas jalan tanpa membunuh dan tanpa mengambil harta, ia diasingkan dari negeri: diusir ke mana-mana, tidak diperkenankan tinggal di satu kota pun, melainkan terus dikejar.
Dengan demikian, hukuman mereka berbeda sesuai dengan jenis kejahatan mereka, berdasarkan firman Allah Ta‘ālā: “Sesungguhnya balasan bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya serta berusaha membuat kerusakan di muka bumi ialah mereka dibunuh, atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilang, atau diasingkan dari negeri…” Ayat ini—menurut kebanyakan ulama salaf—turun berkenaan dengan para penyamun, dan ia menjadi dasar hukum bagi kasus mereka.
Ibnu ‘Abbās ra. berkata, “Apabila mereka membunuh dan merampas harta, maka mereka dibunuh dan disalib; apabila mereka membunuh namun tidak mengambil harta, maka mereka dibunuh tanpa disalib; apabila mereka mengambil harta tetapi tidak membunuh, maka tangan dan kaki mereka dipotong bersilang; apabila mereka menakut-nakuti jalan tanpa mengambil harta, mereka diusir dari negeri,”—riwayat asy-Syāfi‘ī.
Bila sebagian dari mereka melakukan pembunuhan, hukuman bunuh berlaku atas seluruh kelompok. Jika sebagian membunuh dan sebagian lain merampas harta, maka mereka semuanya dibunuh dan disalib.