adat setempat. Apabila ia mencurinya bukan dari tempat penyimpanan, seperti bila ia menemukan pintu terbuka atau tempat penyimpanan tersebut telah dibobol, lalu ia mengambil barang itu darinya, maka tidak dikenakan potong tangan.
Syubhat atas barang yang diambil juga harus hilang dari si pencuri; jika ia mempunyai syubhat yang menurut sangkaannya membolehkan ia mengambilnya, maka tidak dipotong, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: "Tolaklah ḥudūd dengan syubhat semampu kalian." Maka tidak dipotong tangannya karena mencuri dari harta ayahnya, begitu pula karena mencuri dari harta anaknya, karena nafkah masing-masing diwajibkan dari harta yang lain—ini merupakan syubhat yang menggugurkan hadd. Demikian pula setiap orang yang mempunyai hak dalam suatu harta lalu mengambilnya, tidak dipotong tangannya; namun perbuatan itu tetap haram, ia diberi ta‘zīr, dan ia harus mengembalikan apa yang diambil.
Persyaratan-persyaratan yang telah disebutkan juga mesti terpenuhi agar perbuatan pencurian dapat dipastikan: yaitu dengan kesaksian dua orang saksi adil yang menjelaskan cara pencurian, tempat penyimpanannya, nilai serta jenis barang yang dicuri—agar segala kemungkinan dan syubhat hilang—atau dengan pengakuan si pencuri atas dirinya sendiri sebanyak dua kali. Sebab Abū Dāwūd meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ didatangkan seorang pencuri yang telah mengakui; beliau bersabda kepadanya, "Aku kira engkau tidak mencuri." Ia menjawab, "Bahkan, benar." Beliau mengulanginya dua atau tiga kali, lalu memerintahkan (pemotongan), maka dipotonglah tangannya.
Dalam pengakuannya, ia harus menjelaskan rincian pencurian agar hilang kemungkinan bahwa ia menyangka potong tangan berlaku pada hal yang tidak dikenai potong tangan, serta agar diketahui apakah syarat-syaratnya terpenuhi atau tidak.
Selain itu, orang yang hartanya dicuri mesti menuntut hartanya; jika ia tidak menuntut, maka potong tangan tidak wajib, karena harta itu menjadi mubah dengan kerelaan pemiliknya. Ketika ia tidak menuntut, mungkin saja ia telah merelakannya, dan itu merupakan syubhat yang menggugurkan hadd.