bahwa nilai harta yang dicuri mencapai nisab, yakni tiga dirham Islam, atau seperempat dinar Islam, atau nilai yang sepadan dengan salah satunya dari mata uang lain, atau taksiran harga barang-barang curian sesuai standar setiap zaman; berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Tangan tidak dipotong kecuali pada seperempat dinar atau lebih,” (HR. Aḥmad, Muslim, dan lainnya). Pada masa itu seperempat dinar sama dengan tiga dirham.
Penetapan potong tangan pada kadar ini mengandung hikmah yang nyata; sebab jumlah tersebut biasanya cukup untuk kebutuhan sehari seorang yang hidup sederhana beserta orang-orang yang menjadi tanggungannya. Perhatikanlah: tangan dipotong karena mencuri seperempat dinar, padahal bila tangan itu terluka, diyat-nya mencapai lima ratus dinar. Selama ia beramanah, nilainya tinggi; ketika ia berkhianat, ia menjadi hina. Itulah sebabnya, ketika salah seorang zindiq—yaitu al-Maʿarrī—memprotes:
Tangan yang diyat-nya lima ratus dinar emas,
mengapa dipotong hanya karena seperempat dinar?
seorang ulama menjawab:
Kemuliaan amanah menjadikannya mahal dan murah,
Kehinaan khianat—pahamilah hikmah Allah.
- Dan di antara sifat lain yang wajib terpenuhi agar hukuman potong tangan dijatuhkan ialah: barang yang dicuri diambil dari tempat penyimpanan (ḥirz)-nya. Yang dimaksud ḥirz harta adalah tempat yang secara adat dipakai untuk menjaganya, karena ḥirz berarti penjagaan. Ḥirz berbeda-beda menurut jenis harta, negeri, keadilan atau kezaliman penguasa, serta kuat atau lemahnya keamanan. Harta bernilai tinggi ḥirz-nya terletak di rumah, toko, dan bangunan kokoh di balik pintu serta gembok yang kuat; sedangkan harta yang nilainya di bawah itu, ḥirz-nya disesuaikan menurut kadarnya pada