Bab tentang hukuman had bagi pencurian
Allah Ta‘ala berfirman: “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, maka potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas apa yang mereka usahakan, sebagai sanksi dari Allah; dan Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.”
Nabi ﷺ bersabda: “Tangan dipotong pada (pencurian) senilai seperempat dinar atau lebih.”
Kaum Muslimin telah bersepakat tentang wajibnya memotong tangan pencuri secara umum.
Pencuri adalah unsur perusak di tengah masyarakat; bila dibiarkan kerusakannya akan merambat ke tubuh umat. Karena itu ia harus dihentikan dengan menerapkan hukuman had yang sesuai untuk membuatnya jera; maka Allah ﷾ mensyariatkan pemotongan tangan—tangan zalim yang meraih apa yang tidak boleh diraih, tangan yang merobohkan tetapi tidak membangun, yang mengambil tetapi tidak memberi.
Adapun pencurian adalah: mengambil harta secara sembunyi-sembunyi dari pemiliknya atau wakilnya, sementara pelakunya terikat dengan hukum-hukum Islam, harta yang diambil telah mencapai nisab, diambil dari tempat penyimpanan yang sepadan, pemilik harta tersebut terpelihara darah dan hartanya, dan tidak ada syubhat bagi si pengambil terhadap harta itu.
Maka harus terpenuhi pada diri pencuri, pada korban, dan pada harta yang dicuri