[Dan hukuman disipliner juga dapat dilakukan dengan merendahkan kehormatannya, seperti dengan berkata, “Wahai zalim! Wahai penyerang!” atau dengan menyingkirkannya dari majelis.
Para ulama yang membolehkan hukuman disipliner melebihi sepuluh cambukan menjawab sabda Nabi ﷺ, “Tidak boleh seseorang dicambuk lebih dari sepuluh kali kecuali dalam salah satu hudud Allah” (muttafaq ‘alaih), bahwa yang dimaksud hudud di sini adalah maksiat, bukan hukuman-hukuman baku yang telah ditetapkan syariat; maksudnya adalah perbuatan-perbuatan yang diharamkan. Hudud Allah itu larangan-larangan-Nya; maka hukuman taʿzir diterapkan sesuai maslahat, sebanding dengan bobot kejahatan.
Taʿzir tidak boleh berupa memotong anggota badan, melukai orang yang dihukum, atau mencukur janggutnya, karena itu termasuk mutilasi dan penganiayaan; demikian pula tidak boleh menghukumnya dengan sesuatu yang haram, seperti memaksanya minum khamar.
Seseorang yang sudah dikenal suka mengganggu orang lain dan merusak harta mereka secara langsung dipenjara sampai ia mati atau bertobat.
Imam Ibnul-Qayyim ﵀ berkata, “Ia wajib dipenjara; hal ini dinyatakan oleh lebih dari satu ahli fikih, dan seharusnya tidak ada khilaf, karena itu termasuk nasihat bagi kaum Muslimin dan upaya menahan gangguan dari mereka.”
Beliau juga berkata, “Menjalankan pemerintahan dengan kebijakan (siyâsah) adalah wujud ketegasan; seorang imam pasti memerlukannya selama tidak bertentangan dengan syariat. Apabila tanda-tanda keadilan telah nampak dan jalannya menjadi jelas melalui cara apa pun, di situlah syariat Allah; maka tidak boleh dikatakan bahwa kebijakan yang adil bertentangan dengan penjelasan syariat,”]