[Adapun pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa tidak ada batas tertentu, tetapi jika maksiat tersebut telah ditetapkan oleh syariat sanksinya secara pasti—seperti zina dan pencurian—maka hukuman disipliner tidak boleh mencapai kadar hukuman had yang telah ditentukan.
Hukuman disipliner bahkan bisa sampai pada hukuman mati bila maslahat menuntutnya; misalnya eksekusi terhadap mata-mata, orang yang memecah-belah jamaah kaum Muslimin, atau orang yang mengajak kepada selain Kitab Allah dan Sunnah Nabi-Nya, serta kasus-kasus lain yang tidak dapat diatasi kecuali dengan dibunuh.
Syaikhul-Islām Ibnu Taimiyah ﵀ berkata, “Inilah pendapat yang paling adil, dan hal itu ditunjukkan oleh sunnah Rasulullah ﷺ dan sunnah para khalifah yang mendapat petunjuk. Beliau ﷺ memerintahkan mencambuk seratus kali laki-laki yang diberi izin istrinya untuk menyetubuhi budaknya; Abu Bakar dan ‘Umar memerintahkan mencambuk seratus kali seorang laki-laki dan seorang perempuan yang didapati berada di bawah satu selimut; dan ‘Umar pernah mencambuk Ṣabî‘a dengan pukulan yang banyak.”
Beliau juga mengatakan, “Apabila tujuan utamanya adalah menolak kerusakan dan kerusakan itu tidak dapat dihilangkan kecuali dengan membunuh, maka pelakunya dibunuh. Dengan demikian, siapa pun yang berulang kali menebar kerusakan sejenis dan tidak jera dengan hukuman-hukuman had yang telah ditetapkan, bahkan terus menerus berbuat kerusakan, maka ia seperti penyerang yang tidak dapat dihentikan kecuali dengan dibunuh; maka ia dibunuh.”
Tidak ada batas minimal bagi hukuman disipliner, karena kejahatan berbeda-beda tingkat berat-ringannya dan keadaan serta masa juga beragam. Oleh karena itu, sanksi atas sebagian kejahatan dikembalikan kepada ijtihad hakim sesuai kebutuhan dan kemaslahatan, namun tidak boleh keluar dari apa yang Allah perintahkan dan larang.
Sebagaimana hukuman disipliner dapat berupa pukulan, ia juga dapat berupa penjara, tamparan, teguran keras, pencopotan dari jabatan, dan semisalnya…
Syaikhul-Islām Ibnu Taimiyah ﵀ berkata:]