yang memabukkan apabila dikonsumsi dalam jumlah besar; maka sedikitnya pun haram dan ia tergolong khamr, apa pun bahan asalnya, baik berasal dari perasan anggur maupun selainnya.
ʿUmar ibn al-Khaṭṭāb raḍiyallāhu ʿanhu berkata, “Khamr adalah apa saja yang menutupi akal.” Karena itu, segala sesuatu yang menutupi akal disebut khamr; ia dinamakan demikian lantaran menutupi akal, yakni menyelimutinya.
Inilah pendapat mayoritas ahli bahasa.
Syekh Taqiyuddīn Ibn Taymiyah raḥimahullāh berkata, “Hasyis menurut pendapat yang lebih kuat adalah najis dan hukumnya haram, baik seseorang mabuk karenanya maupun tidak; bagian yang memabukkannya haram menurut kesepakatan kaum Muslimin. Bahayanya, dari beberapa sisi, bahkan lebih besar daripada bahaya khamr, dan ia mulai muncul pada abad keenam Hijriah.” Selesai kutipan.
Hasyis ini—dan seluruh jenis narkotika—merupakan salah satu bencana terbesar yang kini melanda para pemuda Muslim; ia adalah senjata paling ampuh yang diekspor musuh-musuh kita dan dipasarkan oleh para perusak di muka bumi dari kalangan Yahudi beserta kaki tangan mereka, untuk membinasakan kaum Muslimin, merusak generasi mudanya, dan melumpuhkan mereka dari berkarya bagi masyarakatnya, berjihad demi agamanya, serta menahan agresi para penyerang atas rakyat dan negeri mereka. Akibatnya, banyak pemuda Muslim menjadi pecandu, menjadi beban bagi masyarakatnya, atau hidup meringkuk di penjara—semua ini merupakan dampak dari maraknya narkotika dan minuman memabukkan di negeri-negeri Muslim; maka tiada daya dan