[Bab: Batasan tentang Minuman Memabukkan
Muskir (المسكر) adalah bentuk isim fâ‘il dari kata kerja ʾaskara; suatu minuman dikatakan muskir bila membuat peminumnya mabuk. Orang yang mabuk (as-sakrân) adalah kebalikan dari orang yang sadar, dan yang dimaksud “mabuk” dalam istilah syar‘i ialah kacau-balau-nya akal.
Khamr diharamkan berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma‘. Allah Ta‘ala berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamr, judi, berhala-berhala, dan anak-panah undian itu adalah najis, termasuk perbuatan setan; maka jauhilah agar kalian beruntung. Sesungguhnya setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian melalui khamr dan judi, serta menghalangi kalian dari mengingat Allah dan dari salat. Maka tidakkah kalian mau berhenti?”
Khamr adalah segala sesuatu yang menutupi akal, apa pun bahan asalnya.
Dalam Shahihain dan kitab-kitab hadis lain disebutkan: “Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr itu haram”; juga, “Setiap minuman yang memabukkan, maka ia haram.” Karena itu, setiap minuman—]