[Seorang syekh pernah berpendapat tentang penuduh (qâdzif) yang bertobat sebelum orang yang dituduh mengetahui tuduhannya: “Pendapat yang lebih kuat, hal itu berbeda-beda menurut keadaan manusia. Kebanyakan ulama menyatakan: apabila orang yang dituduh sudah mengetahuinya, maka tobatnya tidak sah; tetapi jika ia belum mengetahuinya, tobatnya sah, dan hendaklah si penuduh mendoakannya serta memohonkan ampun….” Selesai.
Dari sini tampaklah bahaya lisan dan akibat pertanggungjawaban yang timbul dari setiap ucapan. Nabi ﷺ bersabda, “Tidak ada yang paling banyak menelungkupkan manusia ke dalam neraka di atas wajah mereka selain hasil panen lidah-lidah mereka.” Allah Ta‘ala berfirman, “Tiada suatu kata pun yang diucapkannya melainkan di sisinya ada pengawas yang selalu siap.” Karena itu, setiap manusia wajib menjaga lisannya, menimbang kata-katanya, dan meluruskan ucapannya. Allah Ta‘ala berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang lurus.”]