Dan siapa saja menuduh orang yang sedang tidak berada di tempat, maka had tidak ditegakkan kepadanya sampai orang yang dituduh hadir dan menuntut, atau terbukti bahwa ia memang telah menuntut meskipun dalam ketidakhadirannya.
Ungkapan-ungkapan penuduhan terbagi dua:
- Ungkapan tegas yang tidak mungkin dimaknai kecuali tuduhan zina; pada ungkapan semacam ini penafsiran apa pun selain zina tidak diterima.
- Ungkapan sindiran yang masih mungkin dimaknai tuduhan zina ataupun selainnya; jika si penuduh menafsirkannya dengan makna selain zina, penafsiran itu diterima.
Ungkapan tegas, misalnya: “Wahai pezina”, “Wahai pelaku homoseksual”, “Wahai pezina cabul”. Sedangkan sindirannya, misalnya: “Wahai pelacur”, “Wahai perempuan bejat”, “Wahai perempuan jahat”. Apabila si penuduh berkata, “Yang kumaksud dengan pelacur adalah ia bersolek seperti orang yang hendak berbuat cabul,” atau berkata, “Yang kumaksud dengan perempuan bejat adalah ia durhaka kepada suaminya dalam hal yang wajib ditaati,” atau berkata, “Yang kumaksud dengan perempuan jahat adalah wataknya memang buruk,” maka penjelasan semacam ini diterima darinya dan ia tidak dikenai had, karena lafaznya memang mengandung kemungkinan. Hukuman-hukuman had digugurkan apabila ada syubhat.
Apabila seseorang menuduh sekelompok orang yang sama sekali tidak dapat dibayangkan melakukan zina, atau menuduh seluruh penduduk suatu negeri, ia tidak dikenai had. Ia hanya dijatuhi hukuman disipliner, karena sudah pasti ia berdusta sehingga mereka tidak tertimpa cela apa pun. Ia tetap dihukum demi mencegah ucapan-ucapan keji dan makian cabul, sebab hal itu merupakan maksiat yang wajib diberi pelajaran meskipun tidak seorang pun di antara mereka menuntutnya.
Barang siapa menuduh salah seorang nabi, ia kafir; sebab tuduhan itu adalah kemurtadan dari Islam.
Syekh al-Islām Ibn Taymiyah rahimahullah berkata, “Mencela istri-istri Nabi ﷺ dengan tuduhan zina sama hukumnya dengan menuduh Nabi ﷺ sendiri, yakni perbuatan murtad yang menjadikan pelakunya kafir.”