[Bab tentang had penuduhan zina
Para ahli fikih mendefinisikan penuduhan zina sebagai melemparkan tuduhan bahwa seseorang telah melakukan zina atau liwat. Secara bahasa, kata ini berarti “melempar dengan kuat”, lalu dipakai untuk “melemparkan” tuduhan zina maupun liwat.
Perbuatan tersebut diharamkan oleh al-Qur’an, Sunnah, dan ijmak.
Allah Ta‘ālā berfirman, “Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan terpelihara, kemudian mereka tidak mendatangkan empat saksi, maka deralah mereka dengan delapan puluh cambukan, dan janganlah kalian terima kesaksian mereka selamanya; mereka itulah orang-orang fasik.”
Itulah hukuman dunia yang segera bagi penuduh: dera, penolakan kesaksiannya, dan ia dipandang sebagai fasik rendah apabila tidak dapat membuktikan ucapannya.
Adapun hukumannya di akhirat telah dijelaskan Allah Ta‘ālā: “Sesungguhnya orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan mukmin yang suci lagi lengah, mereka dilaknat di dunia dan di akhirat; bagi mereka azab yang besar, pada hari ketika lisan, tangan, dan kaki mereka bersaksi atas apa yang dahulu mereka kerjakan. Pada hari itu Allah akan memberi mereka balasan yang sebenarnya, dan mereka akan mengetahui bahwa Allah Dialah Yang Mahabenar lagi Nyata.”
Rasulullah ﷺ bersabda, “Jauhilah tujuh dosa besar yang membinasakan,” dan beliau memasukkan di antaranya menuduh perempuan-perempuan mukmin yang suci lagi lengah.
Karena itu Allah mewajibkan had yang bersifat pencegahan atas si penuduh: apabila seorang yang telah dibebani kewajiban syariat, dengan kehendak sendiri, menuduh seorang yang terjaga kehormatannya dengan zina atau liwat, maka ia didera delapan puluh kali cambukan, karena firman Allah Ta‘ālā:]