maka bunuhlah pelaku maupun pasangannya,’—riwayat Abū Dāwūd; dalam lafaz lain: ‘Rajamlah “yang di atas” maupun “yang di bawah”.’
Termasuk perbuatan kaum Lūṭ pula ialah seorang lelaki mendatangi istrinya melalui duburnya. Allah Ta‘ālā berfirman: “Maka datangilah mereka dari tempat yang Allah perintahkan kepadamu; sungguh, Allah mencintai orang-orang yang bertobat dan orang-orang yang menyucikan diri.” Ibnu ‘Abbās, Mujāhid dan selain keduanya berkata, “Yang dimaksud adalah kemaluan (vagina).” ‘Alī bin Abī Ṭalḥah meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbās tentang firman-Nya: “Maka datangilah mereka dari tempat yang Dia perintahkan kepadamu,” maksudnya: pada kemaluan saja, jangan melampauinya kepada selainnya; siapa yang melakukan hal itu berarti ia telah melampaui batas.
Orang semacam ini harus dijatuhi hukuman yang menjerakan; apabila ia terus-menerus melakukan kejahatan ini, maka istrinya wajib menuntut berpisah dan menjauh darinya, karena ia adalah sosok hina dan rendah, tidak layak baginya untuk tetap hidup bersamanya dalam keadaan seperti itu.