[Jika salah satu syarat di atas tidak terpenuhi, wajib ditegakkan hukuman qadzaf terhadap mereka, karena mereka telah menuduh zina; Allah Taʿala berfirman: "Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan terpelihara berzina kemudian mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh cambukan."
Penetapan zina dengan dua alat bukti tersebut—kesaksian maupun pengakuan—disepakati para ulama. Mereka berbeda pendapat tentang ada tidaknya cara ketiga, yaitu kehamilan; misalnya seorang perempuan hamil padahal ia tidak bersuami dan bukan budak. Sebagian ulama berpendapat: had tidak ditetapkan dengannya karena mungkin terjadi pemerkosaan atau adanya syubhat lain. Sebagian yang lain berpendapat: had tetap ditegakkan selama ia tidak mengajukan alasan syubhat.
Syaikh al-Islâm Ibnu Taimiyah berkata, "Inilah yang diriwayatkan dari para khalifah Rasyidin, paling sesuai dengan kaidah-kaidah syariat, dan merupakan mazhab penduduk Madinah; karena kemungkinan-kemungkinan yang lemah tidak diperhitungkan."
Ibnu al-Qayyim menuturkan, "Umar memutuskan hukuman rajam bagi perempuan hamil yang tidak bersuami dan bukan budak; inilah juga mazhab Mâlik dan riwayat terkuat dari Ahmad, berdasarkan indikasi lahir yang jelas."
Sebagaimana had zina wajib ditegakkan bila syarat-syaratnya terpenuhi, demikian pula had wajib ditegakkan atas perbuatan liwāṭ, yaitu melakukan hubungan seksual di dubur; suatu kejahatan keji, penyimpangan buruk yang bertentangan dengan fitrah yang sehat.
Allah Taʿala berfirman tentang kaum Luth: "Apakah kalian mendatangi kekejian yang belum pernah dilakukan seorang pun di alam ini sebelum kalian? Sungguh, kalian mendatangi lelaki karena syahwat, bukan perempuan; bahkan kalian adalah kaum yang melampaui batas." Keharaman perbuatan ini telah ditetapkan oleh al-Qur'an, Sunnah, dan ijma'.]