[…barangkali engkau hanya menciumnya atau sekadar merabanya?" Ia menjawab, "Tidak." Nabi ﷺ mengulang-ulang pertanyaan untuk memperjelas, hingga lenyaplah semua kemungkinan lain.
Jika pelaku menarik kembali pengakuannya sebelum had ditegakkan atasnya, maka had tidak dilaksanakan. Hal ini didasarkan pada sikap Nabi ﷺ yang berulang kali menegaskan kepada Maʿiz dan lainnya agar mungkin saja mereka menarik pengakuan, serta sabda beliau ﷺ ketika Maʿiz melarikan diri, "Mengapa kalian tidak membiarkannya; barangkali ia bertobat, lalu Allah mengampuninya."
Cara kedua: perbuatan zina dibuktikan dengan kesaksian empat orang saksi, sesuai firman Allah Taʿala: "Mengapa mereka tidak mendatangkan empat orang saksi atasnya," firman-Nya: "Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan terpelihara berzina kemudian tidak mendatangkan empat orang saksi," dan firman-Nya: "Maka persaksikanlah terhadap mereka empat orang di antara kalian."
Agar kesaksian mereka sah, disyaratkan:
- Para saksi menyampaikan kesaksian dalam satu majelis.
- Mereka bersaksi atas satu perbuatan zina, yakni satu kejadian yang sama.
- Mereka menggambarkan zina tersebut secara jelas sehingga menolak segala kemungkinan maksud selain zina dari bentuk kenikmatan terlarang; sebab kata zina kadang dipakai untuk hal yang tidak mewajibkan had, maka harus ditegaskan agar hilang syubhat.
- Para saksi harus laki-laki yang adil; kesaksian perempuan dan orang fasik tidak diterima.
- Tidak ada pada salah seorang saksi penghalang seperti buta atau semisalnya.]