yang disangkanya sebagai istrinya, atau ia menyetubuhinya dengan akad yang batal tetapi ia yakini sah, atau terjadi pada pernikahan yang diperselisihkan keabsahannya, atau ia tidak mengetahui keharaman zina karena baru masuk Islam atau tumbuh di pedalaman jauh dari negeri Islam, atau perempuan itu dipaksa berzina.
Ibnu Mundzir berkata, “Seluruh ulama yang kami ketahui sepakat bahwa had gugur dengan adanya syubhat….” Selesai.
Inilah salah satu wujud kemudahan syariat ini, karena syubhat menunjukkan bahwa pelaku tidak sengaja melakukan kejahatan. Allah Ta‘ala berfirman: “Dan tidak ada dosa atas kalian terhadap kesalahan yang kalian perbuat, tetapi (dosa itu) atas apa yang disengaja oleh hati kalian; dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
Di antara syarat wajibnya penegakan had atas pezina adalah terbuktinya perbuatan zina, dan hal itu tidak terbukti kecuali dengan salah satu dari dua cara.
Cara pertama: pengakuan sebanyak empat kali. Hal ini berdasar hadits Ma‘iz bin Malik ra.; ia mengakui di hadapan Nabi ﷺ sebanyak empat kali—yang pertama, lalu yang kedua, namun beliau menolaknya hingga genap empat kali. Seandainya kurang dari itu sudah cukup, tentu beliau sudah menegakkan had atasnya.
Disyaratkan dalam pengakuan zina bahwa pelaku harus menjelaskan secara gamblang terjadinya jima‘, dan ia tidak boleh menarik kembali pengakuannya sampai had dilaksanakan atasnya. Jika ia tidak menyebut secara jelas hakikat zina, maka ia tidak dikenai had, karena mungkin saja yang ia maksud adalah selain zina yang tidak mewajibkan had dari bentuk-bentuk kenikmatan terlarang. Nabi ﷺ pernah bersabda kepada Ma‘iz ra. ketika ia mengaku di hadapan beliau, “Barangkali…"