Tirmidzi dan para imam hadits lainnya meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ menjatuhkan hukuman cambuk dan pengasingan, demikian pula Abu Bakar mencambuk dan mengasingkan, dan ‘Umar pun mencambuk dan mengasingkan. Rasulullah ﷺ juga bersabda, “Bagi lelaki dan perempuan yang sama-sama belum pernah menikah: seratus kali cambuk dan pengasingan selama satu tahun.”
Apabila pezina itu seorang budak, maka ia dicambuk lima puluh kali, berdasarkan firman Allah Ta‘ala tentang budak perempuan: “Apabila mereka telah menikah, kemudian melakukan perbuatan keji, maka atas mereka setengah dari siksa yang dikenakan kepada perempuan merdeka.” Tidak ada perbedaan antara budak laki-laki dan budak perempuan. “Siksa” yang disebutkan dalam Al-Qur’an di sini adalah cambuk; adapun rajam—meski pernah disebut dalam Al-Qur’an—lafaz dan bacaannya telah di-nasakh, sedangkan hukumnya tetap berlaku.
Budak tidak diasingkan, karena pengasingan akan merugikan tuannya; lagi pula Sunnah tidak meriwayatkan adanya pengasingan bagi budak yang berzina. Nabi ﷺ bersabda tentang seorang budak perempuan yang belum muḥṣan, “Apabila ia berzina, cambuklah; lalu jika ia berzina lagi, cambuklah,” dan beliau tidak menyebut pengasingan.
Had tidaklah dijatuhkan kecuali apabila hubungan tersebut bersih dari syubhat. Rasulullah ﷺ bersabda, “Tolaklah had dengan syubhat semampu kalian”; maka tidak ada had bagi orang yang menyetubuhi seorang perempuan