Para fuqaha—semoga Allah merahmati mereka—mendefinisikan zina sebagai melakukan perbuatan keji pada kemaluan depan maupun belakang.
Ibn Rusyd berkata, “Ia adalah setiap persetubuhan yang terjadi tanpa pernikahan sah, tanpa syubhat nikah, dan tanpa kepemilikan budak. Hal ini secara umum disepakati oleh para ulama Islam, meskipun mereka berbeda pendapat tentang bentuk syubhat yang dapat menggugurkan had atau tidak ….” Selesai.
Apabila pezina sudah menikah secara sah dan telah balig lagi berakal, maka ia dirajam dengan batu sampai mati—baik laki-laki maupun perempuan—menurut pendapat ahli ilmu dari kalangan sahabat, tabi‘in, dan para ulama negeri-negeri Islam di sepanjang masa; tidak ada yang menyelisihi selain kaum Khawarij.
Ketetapan rajam ini juga sahih berdasarkan Sunnah Rasulullah ﷺ, baik dalam ucapan maupun perbuatan beliau, yang diriwayatkan secara mutawatir.
Rajam dahulu juga tercantum di dalam Al-Qur’an, kemudian lafaznya dimansukh sementara hukumnya tetap berlaku, sebagaimana firman Allah Ta‘ala: “Orang tua laki-laki dan perempuan, apabila keduanya berzina, maka rajamlah keduanya sepenuhnya, sebagai pelajaran dari Allah; dan Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.”
Meskipun rajam telah ditetapkan oleh Al-Qur’an yang lafaznya dimansukh namun hukumnya masih berlaku, oleh Sunnah mutawatir, dan oleh ijmak, kaum Khawarij serta sebagian penulis kontemporer yang sejalan dengan mereka berani mengingkarinya, mengikuti hawa nafsu mereka dan menyelisihi dalil-dalil syar‘i serta ijmak kaum Muslimin.