perintah-Nya.” Rasulullah ﷺ juga bersabda kepada orang yang hendak memaafkan pencuri: “Mengapa tidak (kau lakukan) sebelum engkau membawanya kepadaku?”
Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Tidak halal menangguhkan pelaksanaannya [yakni: had] baik dengan syafaat, hadiah ataupun selainnya; syafaat untuk itu pun tidak halal. Barang siapa menangguhkannya dengan alasan tersebut padahal ia mampu menegakkannya, maka ia terkena laknat Allah.”
Beliau juga berkata, “Tidak boleh diambil dari pencuri, pezina, peminum, perampok, dan semisalnya sejumlah harta untuk meniadakan had, baik untuk Baitul Mal maupun untuk selainnya. Harta yang diambil guna meniadakan had adalah uang haram nan keji. Bila penguasa melakukan hal itu, ia menghimpun dua kerusakan besar: meniadakan had dan memakan harta haram, meninggalkan yang wajib serta melakukan yang terlarang. Para ulama sepakat bahwa harta yang diambil dari pezina, pencuri, peminum khamar, perampok, dan semisalnya untuk meniadakan had adalah uang haram nan keji. Inilah yang paling sering merusak urusan kaum muslimin; ia menjadi sebab jatuhnya wibawa penguasa, runtuhnya kehormatannya, dan berantakannya urusannya…”. Selesai perkataan beliau rahimahullah.