ketidakadilan, maka wajiblah agar pelaksanaannya dipegang oleh imam atau wakilnya demi menjamin keadilan penerapannya, baik had itu menyangkut hak Allah Ta‘ala seperti had zina maupun hak manusia seperti had qazaf.
Syaikh Taqiyuddîn Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Hudud yang tidak terikat pada satu golongan tertentu disebut hudud Allah dan hak-hak Allah, seperti (hukuman untuk) para perampok, pencuri, pezina dan semisalnya, begitu pula putusan tentang harta milik negara, wakaf, dan wasiat yang tidak ditujukan kepada orang tertentu. Semua ini termasuk urusan pemerintahan yang paling penting; para penguasa wajib menelusurinya dan menegakkannya tanpa menunggu adanya gugatan siapa pun; kesaksian pun ditegakkan tanpa tuntutan; dan hukum itu harus diberlakukan atas yang mulia maupun yang hina, yang kuat maupun yang lemah….” Selesai.
Tidak boleh menegakkan had di dalam masjid; ia harus dilaksanakan di luar masjid. Hal ini berdasarkan hadis Hakîm bin Hizâm bahwa Rasulullah ﷺ melarang menuntut qisas di masjid, melantunkan syair, dan menegakkan had di dalamnya… yang dimaksud adalah syair-syair yang tidak senonoh.
Syafaat untuk menggugurkan had setelah perkara sampai kepada penguasa agar had itu tidak ditegakkan adalah haram, dan haram pula bagi pemegang kekuasaan menerima syafaat semacam itu; karena sabda Nabi ﷺ: “Barang siapa yang syafaatnya menghalangi salah satu had dari hudud Allah, maka sungguh ia telah menentang Allah dalam …”