[Kitab Hudud dan Taʿzir
Bab: Hukum-hukum Hudud
Hudud adalah bentuk jamak dari had, yang secara bahasa berarti pencegahan.
Hudud Allah Taʿala adalah larangan-larangan-Nya, yakni perkara-perkara yang Dia larang untuk dilakukan dan dilanggar.
Dalam istilah syarʿi, hudud adalah hukuman yang telah ditetapkan syariat atas suatu maksiat guna mencegah terulangnya perbuatan serupa.
Dasar pensyariatannya adalah Al-Kitab, As-Sunnah, dan ijmak.
Syekh al-Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Hudud bersumber dari kasih sayang kepada makhluk dan keinginan untuk berbuat baik kepada mereka; oleh karena itu, siapa pun yang menjatuhkan hukuman kepada manusia atas dosa-dosa mereka hendaknya meniatkan kebaikan dan kasih sayang kepada mereka, sebagaimana seorang ayah bermaksud mendidik anaknya dan seorang dokter bermaksud mengobati pasiennya …” selesai.
Hikmah disyariatkannya hudud: ia ditetapkan sebagai pengekang jiwa, penjera, dan pensuci; ia merupakan hukuman terukur untuk memenuhi hak Allah Taʿala, kemudian demi kemaslahatan masyarakat. Allah Taʿala mewajibkannya atas para pelaku kejahatan yang dituntut oleh tabiat manusia; ia termasuk maslahat terbesar bagi hamba di dunia maupun di akhirat. Pemerintahan tidak akan tegak kecuali dengan hukuman-hukuman yang membuat jera pelaku kejahatan; dengannya orang durhaka menjadi jera, orang taat merasa tenteram, keadilan terwujud di bumi, dan manusia merasa aman atas jiwa mereka]