dari mereka, maka orang itu diserahkan sepenuhnya kepada kalian,” dan dalam lafaz Muslim: “dan diserahkan kepada kalian,” sehingga qasamah berkedudukan sebagai pengganti alat bukti.
Imam Ibnul-Qayyim rahimahullah berkata tentang penetapan hukum dengan qasamah:
“Pemberian (hak) itu bukanlah sekadar karena adanya gugatan, melainkan karena dalil lahiriah yang kuat hingga menumbuhkan sangkaan benar yang lebih kuat daripada (kekuatan) dua saksi, yaitu adanya petunjuk kuat, permusuhan yang nyata, dan indikasi yang jelas. Syariat menguatkan sebab ini dengan mewajibkan lima puluh sumpah dari para ahli waris korban—mustahil semuanya bersepakat menuduh orang tak bersalah menumpahkan darah yang bukan darinya. Sabda Nabi ﷺ: ‘Seandainya manusia diberi (hak) hanya dengan klaim mereka…’ sama sekali tidak bertentangan dengan qasamah, karena beliau hanya menafikan pemberian hak atas klaim semata.” Selesai.
Para fuqaha rahimahumullah berkata: Barang siapa meninggal karena desak-desakan pada salat Jumat atau saat thawaf, maka diyatnya dibayarkan dari Baitul-mal. Diriwayatkan dari ‘Umar dan ‘Ali, bahwa ada seorang lelaki terbunuh karena berdesak-desakan di Arafah; keluarganya mendatangi ‘Umar. Beliau berkata, “Datangkan bukti kalian atas pembunuhnya.” ‘Ali pun berkata, “Wahai Amirul-Mu’minin, jangan biarkan darah seorang Muslim sia-sia. Jika engkau mengetahui pembunuhnya, (serahkan dia); jika tidak, bayarkan diyatnya dari Baitul-mal.”