bersumpah berdasarkan hal tersebut, dan hakim boleh bahkan wajib menetapkan hak qishas atau diyat untuknya, sekalipun ia tahu bahwa para penggugat tidak melihat dan tidak menyaksikan peristiwa itu…” selesai.
Namun para wali tidak semestinya bersumpah kecuali setelah memastikan kuatnya dugaan, dan hakim hendaknya mengagungkan sumpah itu serta memberitahu mereka besarnya sanksi atas sumpah dusta.
Di antara syarat qasamah: tertuduh pembunuhan harus mukallaf; maka gugatan tidak sah terhadap anak kecil atau orang gila.
Syarat lain: terbukti kemungkinan tertuduh melakukan pembunuhan; bila mustahil ia melakukannya—misalnya saat kejadian ia berada jauh dari tempat perkara—gugatan tidak diterima.
Adapun tata cara qasamah: bila seluruh syaratnya terpenuhi, dimulai dengan para penggugat yang bersumpah lima puluh kali, dibagi sesuai bagian warisan mereka dari korban, dengan lafaz bahwa si fulanlah pembunuhnya, di hadapan tertuduh. Jika ahli waris menolak bersumpah atau tidak menyempurnakan lima puluh sumpah, maka tertuduh bersumpah lima puluh kali apabila penggugat rela dengan sumpahnya; bila ia bersumpah, ia bebas. Tetapi jika penggugat tidak rela tertuduh bersumpah, imam menanggung diyat korban dari baitulmal, sebagaimana Nabi ﷺ menanggung diyat ketika kaum Anshar enggan menerima sumpah Yahudi; karena tidak ada lagi jalan menegakkan tuntutan darah atas tertuduh, diyat ditarik dari baitulmal agar darah korban tidak hilang sia-sia.
Para fuqaha berbeda pendapat tentang apa yang ditetapkan oleh qasamah ketika syaratnya terpenuhi dan wali korban telah bersumpah lima puluh kali. Pendapat yang kuat: setelah syarat qishas terpenuhi menyusul sempurnanya qasamah, qishaslah yang ditetapkan atas tertuduh, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Lima puluh orang dari kalian bersumpah atas seorang laki-laki…”