Maka hal itu menunjukkan disyariatkannya qasamah dan bahwa ia merupakan salah satu pokok syariat yang berdiri sendiri serta menjadi salah satu kaidah hukum sehingga dalil-dalil umum dikhususkan dengannya.
Adapun syarat-syarat qasamah, yang terpenting di antaranya ialah adanya al-lauwts, yaitu permusuhan yang tampak antara korban dan orang yang dituduh membunuhnya—seperti permusuhan antarsuku yang saling menuntut balas, atau siapa pun yang antara dirinya dan korban terdapat dendam sehingga kuat dugaan ia membunuhnya karenanya. Dalam keadaan demikian, para wali berhak bersumpah atas terdakwa apabila mereka lebih cenderung menyangka dialah pembunuhnya, meskipun mereka tidak berada di tempat kejadian.
Syai kh al-Islām Ibn Taymiyyah memilih pendapat bahwa al-lauwts tidak terbatas pada permusuhan semata, tetapi mencakup segala hal yang menguatkan dugaan kebenaran gugatan; seperti sekelompok orang yang tercerai-berai meninggalkan korban terbunuh, atau kesaksian orang-orang yang kesaksiannya tidak diterima dalam kasus pembunuhan, dan semisalnya.
Imam Aḥmad berkata, “Aku cenderung menerapkan qasamah apabila terdapat laṭkh, apabila ada sebab yang jelas, apabila ada permusuhan, dan apabila orang semisal terdakwa biasa melakukan hal semacam itu.”
Syaikh al-Islām Ibn Taymiyyah menanggapi, “Beliau menyebutkan empat perkara: laṭkh—yakni pembicaraan yang merusak nama baik terdakwa, seperti kesaksian yang tertolak; sebab yang jelas seperti sekelompok orang yang tercerai-berai meninggalkan korban; permusuhan; dan bahwa orang yang dituntut termasuk mereka yang dikenal suka membunuh. Inilah pendapat yang benar.”
Imam Ibn al-Qayyim berkata, “Ini termasuk bentuk pendalilan terbaik, karena ia bersandar pada tanda-tanda lahiriah yang kuat menimbulkan dugaan atas kebenaran penggugat; maka dibolehkan baginya untuk…"