[Bab Hukum-hukum Qasamah
Secara bahasa, qasamah adalah bentuk masdar dari ungkapan “aqsama iqsāman wa qasāmah”, yang berarti bersumpah. Yang dimaksud di sini adalah serangkaian sumpah yang diulang-ulang dalam gugatan pembunuhan terhadap seseorang yang darahnya terjaga.
Qasamah disyariatkan apabila ditemukan korban terbunuh, pembunuhnya tidak diketahui, lalu ada seseorang yang dituduh.
Dalil pensyariatannya ialah Sunnah dan ijmaʿ.
Dalam riwayat al-Bukhārī dan Muslim dari Sahl bin Abī Ḥathmah disebutkan bahwa ʿAbdullāh bin Sahl dan Muḥaiyiṣah bin Masʿūd pergi ke Khaibar. Muḥaiyiṣah mendapati ʿAbdullāh bin Sahl tergeletak bersimbah darah kemudian mendatangi orang-orang Yahudi seraya berkata, “Kalianlah yang membunuhnya.” Mereka menjawab, “Bukan.” Rasulullah ﷺ bersabda, “Apakah kalian mau bersumpah sehingga kalian berhak atas darah sahabat kalian?” Dalam riwayat lain: “Apakah kalian mendatangkan bukti?” Mereka menjawab, “Kami tidak mempunyai bukti.” Beliau bersabda, “Apakah kalian mau bersumpah?” Mereka berkata, “Bagaimana kami bersumpah sedangkan kami tidak menyaksikan dan tidak melihat?” Beliau bersabda, “Orang-orang Yahudi dapat membebaskan kalian dengan lima puluh sumpah.” Mereka berkata, “Bagaimana kami mengambil sumpah kaum kafir?” Lalu beliau menanggung diyatnya sebanyak seratus ekor unta.]