berturut-turut, dan dalam hal ini tidak ada pilihan berupa memberi makan. Apabila ia tidak sanggup berpuasa, kewajiban tersebut tetap menjadi tanggungannya; memberi makan tidak dapat menggantikannya, karena Allah Ta‘ala tidak menyebutkannya. Segala bentuk pengganti dalam kafarat hanya dapat ditetapkan berdasarkan nash, bukan dengan qiyâs.
Seorang budak menunaikan kafarat dengan berpuasa, karena ia tidak mempunyai harta untuk memerdekakan (budak).
Apabila pelaku pembunuhan itu orang gila atau anak kecil, maka walinya menunaikan kafarat dengan memerdekakan (budak) untuknya, sebab keduanya tidak mungkin berpuasa dan puasa tidak bisa diwakilkan. Kafarat tetap wajib atas masing-masing mereka, karena ia merupakan kewajiban harta yang berkaitan dengan pembunuhan sehingga menyerupai diyat, dan juga termasuk ibadah harta sebagaimana zakat.
Kafarat berlipat sesuai dengan banyaknya korban, sebagaimana diyat berlipat menurut jumlah korban; jika ia membunuh beberapa orang, maka ia wajib menunaikan kafarat sejumlah mereka.
Apabila pembunuhan itu dibolehkan—seperti membunuh pemberontak, orang murtad, pezina muhshan, orang yang dieksekusi karena qishâsh atau hudud, atau karena membela diri—maka tidak ada kafarat sama sekali, karena nyawa korban tidak lagi terlindungi.
Catatan:
Menunaikan kafarat pembunuhan adalah perkara yang kerap disepelekan sebagian orang dewasa ini, terutama dalam kecelakaan lalu lintas yang merenggut banyak jiwa; mereka merasa berat memikul tanggung jawab berpuasa, apalagi jika kafaratnya berbilang, sehingga mereka tidak berpuasa dan tanggungannya tetap melekat. Ada pula fenomena lain: keluarga penanggung (‘âqilah) pelaku tidak lagi menanggung diyat kesalahan; dan apabila salah seorang dari mereka menanggung sebagian diyat, ia mengira hal itu sekadar bantuan sukarela, oleh karena itu