yang Dia kehendaki; inilah inti dari apa yang ditegaskan oleh al-‘Allāmah Ibnu Qayyim dalam kitabnya Al-Jawāb Al-Kāfī.
Maka siapa pun yang membunuh suatu jiwa yang terlarang—sekalipun hamba sahayanya sendiri, atau seorang kafir yang berada di bawah perjanjian perlindungan, atau yang diberi jaminan keamanan, baik seorang bayi yang baru lahir maupun janin—yakni dengan memukul perut wanita hamil hingga ia melahirkan janin dalam keadaan mati; barang siapa membunuh salah satu dari mereka, wajib atasnya kafarat, berdasarkan keumuman firman Allah Ta‘ala: ﴿وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ …﴾.
Baik ia melakukannya sendirian ataupun bersama orang lain, baik pembunuhan itu terjadi secara langsung maupun tidak langsung—seperti orang yang menggali sumur di tempat yang terlarang, atau memasang sebilah pisau—dan semisalnya dari setiap perbuatan yang berujung pada kematian seseorang.
Al-Muwaffaq berkata, “Masing-masing orang yang terlibat wajib menunaikan kafarat; inilah pendapat mayoritas ulama, di antaranya Mālik, asy-Syāfi‘i, dan kalangan Hanafiyah.” Selesai.
Kafarat wajib atas pelaku pembunuhan, baik ia orang dewasa maupun anak-anak, berakal ataupun gila, merdeka ataupun budak; hal itu karena keumuman ayat tersebut.
Kafarat itu berupa memerdekakan seorang budak mukmin; jika ia tidak mendapatkannya, maka berpuasa dua bulan