tersebut diulangi lagi ketika fajar terbit, agar orang-orang mengetahui telah masuk waktunya dan tibanya saat salat serta puasa.
Disunnahkan bagi siapa saja yang mendengar azan untuk menjawabnya, yaitu dengan mengucapkan apa yang diucapkan muazin. Pada lafaz “ḥayya ʿalaṣ-ṣalāh” dan “ḥayya ʿalal-falāh” ia mengucapkan: “lā ḥawla wa lā quwwata illā billāh”. Setelah muazin selesai, ia berdoa: “Allāhumma rabba hādhihiʾd-daʿwatiʾt-tāmah, waṣ-ṣalātiʾl-qāʾimah, āt Muḥammadanʾl-wasīlah waʾl-faḍīlah, wabʿath-huʾl-maqāmʾl-maḥmūd alladhī waʿadtah.”
Haram hukumnya keluar dari masjid setelah azan tanpa uzur atau tanpa niat kembali. Bila muazin telah mulai azan sementara seseorang sedang duduk, tidak layak baginya berdiri; ia menunggu sampai muazin selesai agar tidak menyerupai setan.
Seorang muslim seharusnya, ketika mendengar azan, segera menuju masjid dan meninggalkan seluruh kesibukan dunianya. Allah Ta‘ala berfirman: “(Cahaya-Nya bersinar) di rumah-rumah yang Allah izinkan untuk ditinggikan dan disebut di dalamnya nama-Nya; di sana Dia disucikan pagi dan petang oleh orang-orang lelaki yang tidak dilalaikan oleh perdagangan maupun jual beli dari mengingat Allah, mendirikan salat, dan menunaikan zakat; mereka takut akan suatu hari ketika hati dan penglihatan menjadi goncang.”
Iqamah terdiri atas sebelas kalimat. Lafaz-lafaznya diucapkan cepat karena fungsinya sekadar memberi tahu para hadirin; karena itu tidak perlu dibaca perlahan. Dianjurkan agar orang yang beriqamah adalah orang yang berazan, dan ia tidak memulai iqamah kecuali dengan izin imam, sebab waktu iqamah bergantung pada pertimbangan imam; maka iqamah hanya dikumandangkan setelah isyaratnya.