al-Moulakhas al-FiqhiShalih al-Fauzan

Bab tentang tebusan pembunuhan
…
Bab tentang tebusan pembunuhan
Tebusan dinamai demikian karena secara etimologis berasal dari kata yang berarti “menutup”; ia disebut begitu karena berfungsi menutup dan menutupi dosa.
Dalil wajibnya tebusan atas pembunuhan bersumber dari Al-Qur’an, Sunnah, dan ijmak.
Allah Ta‘ala berfirman: “Barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah, maka hendaklah ia memerdekakan seorang budak mukmin dan membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya—kecuali jika mereka bersedekahkannya … Barang siapa tidak mendapatkannya, maka hendaklah ia berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai tobat kepada Allah; dan Allah Mahatahu, Mahabijaksana.”
Abu Dāwud dan an-Nasā’ī meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda tentang pembunuh: “Merdekakanlah budak untuknya; niscaya Allah membebaskan dari api neraka dengan setiap anggota tubuh budak itu satu anggota tubuhnya.”
Tebusan hanya wajib pada pembunuhan tanpa sengaja dan pembunuhan semi-sengaja; adapun pembunuhan yang disengaja lagi aniaya, tidak ada tebusan di dalamnya, berdasarkan firman Allah Ta‘ala: “Barang siapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, kekal di dalamnya; Allah murka kepadanya, melaknatnya, dan menyediakan azab yang besar baginya,” dan ayat ini tidak menyebutkan adanya tebusan.

باب في كفارة القتل ... باب في كغارة القتل الكفارة سميت بذلك اشتقاقا من الكفر، وهو الستر؛ لأنها تستر الذنب وتغطية. والدليل على وجوب كفارة القتل الكتاب والسنة والإجماع. قال الله تعالى: ﴿وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِناً خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا﴾ إلى قوله تعالى: ﴿فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيماً حَكِيما﴾ . وروى أبو داود والنسائي؛ أن النبي ﷺ قال في القاتل: "أعتقوا عنه؛ يعتق الله بكل عضو منه عضوًا منه من النار". وإنما تجب الكفارة في القتل الخطأ وشبه العمد، وأما القتل العمد العدوان؛ فلا كفارة فيه؛ لقوله تعالى: ﴿وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِناً مُتَعَمِّداً فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِداً فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَاباً عَظِيماً﴾ ، ولم يذكر فيه كفارة.

Perusahaan

  • Tentang
  • Harga
  • Mengapa Menerjemahkan?

Dukungan

  • Hubungi kami
  • Laporkan bug
  • Dukung kami
  • Donasi
  • AI combat arena

Ikuti kami

© 2026 Kutub. Hak cipta dilindungi.
Syarat dan ketentuanKebijakan privasiCookie