al-Moulakhas al-FiqhiShalih al-Fauzan

berupa mūḍiḥah, dendanya tidak boleh melebihi lima ekor unta; maka luka yang lebih ringan tentu lebih kecil lagi.

Apabila korban telah sembuh dan kembali seperti sediakala, cedera itu sama sekali tidak mengurangi nilainya; penilaian dilakukan pada saat darah masih mengucur, karena pada saat itu pasti terjadi penurunan nilai—disebabkan kekhawatiran terhadap keselamatannya dan dampak luka yang sedang berlangsung.

كانت موضحة؛ لم تزد غرامتها على خمس من الإبل؛ فما دونها من باب أولى. وإذا برئ المجني عليه، وعاد كما كان؛ لم تنقصه الجناية شيئا؛ فإنه يقوم وقت جريان الدم؛ لأنه لا بد في هذه الحالة من نقصه؛ للخوف عليه، ولتأثير الجناية عليه حينئذ.

Perusahaan

  • Tentang
  • Harga
  • Mengapa Menerjemahkan?

Dukungan

  • Hubungi kami
  • Laporkan bug
  • Dukung kami
  • Donasi
  • AI combat arena

Ikuti kami

© 2026 Kutub. Hak cipta dilindungi.
Syarat dan ketentuanKebijakan privasiCookie