Dan pada patah tulang betis maupun patah salah satu tulang lengan bawah (ulna), ketentuannya didasarkan pada riwayat Saʿīd dari ʿAmr bin Syuʿaib: bahwasanya ʿAmr bin al-ʿĀṣ menulis surat kepada ʿUmar tentang patahnya salah satu dari dua tulang lengan bawah; maka ʿUmar membalas: “Pada patah salah satu tulang tersebut, dendanya dua ekor unta; dan bila kedua tulang itu patah, dendanya empat ekor unta.” Tidak diketahui ada sahabat yang menentang ketentuan ini.
Inilah bagian-bagian tubuh yang kadar dendanya telah ditetapkan secara pasti, baik berupa luka maupun patah tulang. Adapun selainnya—seperti ruas-ruas tulang belakang dan tulang kemaluan—diterapkan sistem ḥukūmah.
Makna ḥukūmah ialah: korban dinilai seakan-akan ia seorang budak tanpa cedera, lalu dinilai kembali setelah lukanya sembuh; selisih nilai tersebut diubah menjadi persentase dari diyat, dan korban berhak mendapatkan bagian diyat sebesar persentase itu.
Contohnya, andaikata nilai dirinya seandainya ia budak sehat adalah enam puluh, sedangkan setelah cedera nilainya menjadi lima puluh, maka ia berhak atas seperenam diyatnya; sebab selisih penilaian adalah satu dari enam, yakni seperenam nilainya, sehingga korban memperoleh seperenam diyat.
Al-Muwaffaq berkata: “Pendapat yang sahih ialah bahwa tidak ada ketentuan baku selain pada lima tulang: satu rusuk, dua tulang selangka, dan dua tulang lengan bawah; karena penetapan itu semata-mata berdasar nash. Sedangkan menurut dalil, ḥukūmah wajib pada seluruh tulang bagian dalam selain lima ini, yaitu selain lima yang telah diputuskan oleh ʿUmar ….” Selesai kutipan.
Para fuqaha berkata: Apabila luka yang diputuskan melalui ḥukūmah terjadi pada bagian yang besar dendanya telah ditentukan syariat—seperti luka kepala yang berada di bawah taraf tembus tulang (al-mūḍiḥah)—maka penaksirannya tidak boleh melebihi denda luka mūḍiḥah; karena kalau seandainya luka itu—