Adapun untuk luka tembus yang menembus rongga tubuh, denda darahnya sepertiga dari denda darah penuh, sebagaimana tercantum dalam surat ‘Amr bin Ḥazm: “Untuk luka tembus: sepertiga denda darah.”
Imam al-Muwaffaq berkata, “Inilah pendapat mayoritas ulama—di antaranya ulama Madinah, ulama Kufah, ahli hadis, dan para ahli ra’yu.”
Yang dimaksud dengan luka tembus adalah luka yang mencapai rongga bagian dalam perut, punggung, dada, tenggorokan, atau kandung kemih.
Adapun kewajiban pada patah tulang adalah sebagai berikut:
• Pada patah tulang rusuk, apabila setelah tersambung kembali lurus seperti semula, denda darahnya seekor unta; dan pada tiap-tiap tulang selangka juga seekor unta—berdasarkan riwayat dari ‘Umar r.a. yang mengatakan: “Pada rusuk seekor unta, pada tulang selangka seekor unta.” Tulang selangka ialah tulang melengkung yang membentang di pangkal leher dari pangkal tenggorokan sampai bahu; setiap orang memiliki dua tulang selangka.
• Jika tulang rusuk atau tulang selangka tersambung tetapi tidak lurus, denda darahnya diputuskan melalui penaksiran (ḥukūmah).
• Pada patah lengan bawah—yaitu lengan yang memuat dua tulang, radius dan ulna—apabila tersambung lurus, denda darahnya dua ekor unta; ketentuan yang sama berlaku pula pada patah tulang paha.