Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama secara umum telah bersepakat bahwa hilangnya pendengaran mewajibkan diyat.” Al-Muwaffaq menegaskan, “Tidak ada khilaf tentang wajibnya diyat apabila pendengaran lenyap.” Dalam Piagam ‘Amr bin Ḥazm disebutkan, “Pada hilangnya penciuman berlaku diyat.” Begitu pula putusan ‘Umar r.a. terhadap seorang lelaki yang memukul orang lain hingga pendengaran, penglihatan, kemampuan berhubungan intim, dan akalnya hilang; beliau menetapkan empat diyat, sementara korban masih hidup, dan tidak ada seorang sahabat pun yang menyelisihinya.
Diyat penuh juga wajib atas hilangnya masing-masing fungsi berikut: berbicara, akal, berjalan, makan, berjimak, serta kemampuan menahan kencing dan buang air besar, karena tiap fungsi tersebut mengandung manfaat besar yang tiada bandingannya pada anggota tubuh lain.
Demikian pula, diyat penuh diwajibkan atas hilangnya salah satu dari empat jenis rambut, yaitu rambut kepala, rambut janggut, rambut alis, dan bulu mata. Pada satu alis dikenakan setengah diyat, sedangkan pada satu baris bulu mata seperempat diyat, karena diyat dibagi menurut jumlah bagian-bagiannya.
Dari sini tampak betapa tinggi penghormatan dan nilai janggut dalam Islam; kerusakannya saja mewajibkan diyat penuh berkat manfaat, keindahan, dan kewibawaannya yang besar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan memelihara dan memuliakannya, serta melarang mencukurnya, memendekkannya, atau merusaknya. Celakalah kaum yang memeranginya dan menodainya dengan mencukur serta menghilangkannya dari wajah mereka demi meniru-niru perempuan.