“Diyat bagi jari-jari tangan dan kaki adalah sepersepuluh diyat unta untuk tiap jari,” diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan ia mensahihkannya; dan dalam riwayat al-Bukhari darinya secara marfūʿ: “Jari yang ini dan jari yang itu sama saja [yakni: kelingking dan ibu jari].” Kedua hadis tersebut menunjukkan wajibnya diyat pada jari-jari tangan dan kaki, dan bahwa pada setiap jari berlaku sepersepuluh diyat.
Pada setiap ruas jari—baik tangan maupun kaki—dikenakan sepertiga dari sepersepuluh diyat; karena setiap jari memiliki tiga ruas, maka diyat jari dibagi sesuai jumlah ruasnya, sebagaimana diyat tangan dibagi rata pada jari-jari. Adapun ibu jari memiliki dua ruas, sehingga pada tiap ruasnya setengah dari sepersepuluh diyat, sebagaimana telah disebutkan.
Untuk setiap gigi dikenakan setengah dari sepersepuluh diyat, yakni lima ekor unta, berdasarkan hadis ʿAmr bin Ḥazm yang marfūʿ: “Pada setiap gigi lima ekor unta,” diriwayatkan oleh an-Nasa’i.
Al-Muwaffaq berkata, “Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat bahwa diyat gigi adalah lima demi lima untuk masing-masingnya.”
Kedua: Diyat atas hilangnya fungsi
Yang dimaksud dengan fungsi ialah manfaat yang dihasilkan oleh anggota-anggota yang telah disebutkan, seperti pendengaran, penglihatan, penciuman, berbicara, dan berjalan; setiap anggota memiliki fungsi khusus.
Termasuk di dalamnya empat pancaindra, yaitu pendengaran, penglihatan, penciuman, dan pengecapan; maka pada setiap indra tersebut, apabila hilang karena suatu tindakan pidana, berlaku diyat penuh.