[, dan apabila salah satunya dirusak, wajib dibayar setengah diyat; karena pada keduanya terdapat manfaat dan keindahan, dan pada tubuh tidak ada anggota lain sejenis keduanya.
Al-Muwaffaq berkata, “Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam hal ini.”
Dalam surat ʿAmr bin Ḥazm disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ menulis kepadanya: “Pada hidung, apabila terpotong seluruhnya, diyat penuh; pada lidah diyat penuh; pada kedua bibir diyat penuh; pada dua buah zakar diyat penuh; pada tulang punggung diyat penuh; pada kedua mata diyat penuh; dan pada satu kaki setengah diyat.”
Ibn ʿAbd al-Barr رحمه الله berkata, “Surat ʿAmr bin Ḥazm dikenal di kalangan ulama, dan isinya telah disepakati—kecuali sedikit.”
Anggota yang jumlahnya tiga pada diri manusia, jika ketiganya dirusak maka diwajibkan diyat penuh, sedangkan bila salah satunya saja, sepertiga diyat. Contohnya adalah hidung, karena ia terdiri atas tiga bagian: dua lubang hidung dan sekat di antara keduanya; maka diyat dibagi pada ketiga bagian tersebut sebagaimana diyat dibagi pada jari-jari.
Adapun anggota yang berjumlah empat, maka jika keempatnya dirusak dikenakan diyat penuh, dan pada salah satunya seperempat diyat. Contohnya adalah keempat kelopak mata, karena padanya terdapat keindahan yang tampak dan manfaat yang sempurna, yaitu menutup mata dan melindunginya dari panas dan dingin; maka diyat wajib padanya, dan pada sebagian darinya secara sebanding.
Pada jari-jari tangan diwajibkan diyat penuh, begitu pula jari-jari kaki bila semuanya terputus; dan pada setiap jari sepersepuluh diyat, berdasarkan hadis Ibn ʿAbbas yang marfūʿ:]