Al-Imam Ibn al-Qayyim berkata, “Meski Abu Hanifah, asy-Syafi‘i, dan sekelompok ulama berbeda pendapat—mereka mengatakan bahwa diyat perempuan adalah separuh diyat laki-laki, baik jumlahnya sedikit maupun banyak—namun sunnah lebih patut diikuti. Perbedaan antara yang di bawah sepertiga dan yang melebihi sepertiga karena apa yang kurang dari sepertiga dianggap sedikit sehingga musibah perempuan diganti dengan penyamaannya kepada laki-laki. Karena itu pula janin laki-laki dan perempuan disamakan diyatnya, sebab diyatnya kecil, yaitu ganti rugi berupa seorang budak. Maka apa yang kurang dari sepertiga diperlakukan seperti janin ….” Selesai kutipan.
Diyat bagi budak murni adalah senilai harga dirinya, baik ia laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar, berapa pun nilainya. Hal ini disepakati apabila nilainya di bawah diyat orang merdeka. Apabila nilainya mencapai diyat orang merdeka atau lebih, maka menurut pendapat masyhur dari Ahmad, serta pendapat Malik, asy-Syafi‘i, dan Abu Yusuf, yang wajib dibayar tetap sebesar harga budak itu, berapa pun besarnya.
Bagi janin—laki-laki maupun perempuan—yang gugur dalam keadaan mati akibat kejahatan terhadap ibunya, baik sengaja maupun tersalah, wajib dibayar ganti rugi berupa seorang budak laki-laki atau perempuan senilai lima ekor unta. Hal ini berdasarkan hadis Abu Hurairah r.a.: “Rasulullah ﷺ memutuskan dalam perkara janin seorang perempuan Bani Lihyan yang gugur mati, agar diganti dengan seorang budak laki-laki atau perempuan,” hadis muttafaq ‘alaih.
Ganti rugi tersebut diwariskan oleh ahli waris janin seakan-akan ia lahir hidup, karena itu merupakan diyat baginya. Inilah pendapat jumhur. Nilai ganti rugi itu ditaksir setara lima ekor unta, yaitu sepersepuluh dari diyat ibunya.