Ini adalah pendapat mayoritas ulama.
Adapun denda darah bagi perempuan dari kalangan Ahlul Kitab, kaum Majusi, dan para penyembah berhala adalah separuh dari denda darah laki-laki mereka; sebagaimana denda darah perempuan Muslimah adalah separuh dari denda darah laki-laki Muslim.
Ibn al-Mundzir berkata, “Para ulama sepakat bahwa denda darah seorang perempuan adalah setengah denda darah seorang laki-laki, dan dalam surat ‘Amr bin Ḥazm disebutkan: ‘Denda darah perempuan adalah setengah denda darah laki-laki.’”
Al-‘Allâmah Ibn al-Qayyim rahimahullâh berkata, “Karena perempuan memiliki kekurangan dibanding laki-laki, sementara laki-laki lebih bermanfaat darinya—ia memegang jabatan keagamaan, posisi pemerintahan, menjaga perbatasan, berjihad, memakmurkan bumi, mengerjakan berbagai profesi yang menjadi kebutuhan masyarakat, serta membela agama dan dunia—maka nilainya (yakni denda darah) tidaklah sama. Denda darah orang merdeka berperan layaknya harga budak atau harta benda lain; oleh karena itu, hikmah syariat menetapkan nilainya hanya separuh dari nilai laki-laki, sesuai perbedaan yang ada di antara keduanya.”
Laki-laki dan perempuan disamakan dalam kewajiban membayar denda darah untuk luka yang nilainya kurang dari sepertiga diyat penuh. Hal ini berdasarkan hadis ‘Amr bin Syu‘aib dari ayahnya dari kakeknya secara marfû‘: “Denda darah perempuan sama dengan denda darah laki-laki hingga mencapai sepertiga dari diyatnya,” diriwayatkan oleh an-Nasâ’î. Sa‘îd bin al-Musayyib berkata, “Itulah sunnah.”