dan dua puluh lima ekor bint makhāḍ; jika pelaku membawa unta-unta dengan susunan seperti ini, wali korban wajib menerimanya, namun bila ia menghendaki, ia boleh membayar nilai uangnya sesuai harga kelima jenis itu pada setiap masa menurut kadarnya.
Adapun denda darah untuk kasus pembunuhan karena keliru (khaṭāʾ) diringankan: seratus ekor unta itu dibagi menjadi lima kelompok—dua puluh ekor bint makhāḍ, dua puluh ekor bint labūn, dua puluh ekor ḥiqqah, dua puluh ekor jadhʿah, dan dua puluh ekor banī makhāḍ—kelima jenis ini, atau harga setaranya, dihitung menurut nilai di setiap zaman.
Bint makhāḍ adalah unta betina yang telah genap berumur satu tahun; bint labūn ialah yang telah genap dua tahun; ḥiqqah ialah yang telah genap tiga tahun; sedangkan jadhʿah ialah yang telah genap empat tahun.
Denda darah bagi orang Ahlul Kitab yang merdeka—baik ia berstatus dzimmi, musta’man, maupun mu‘âhad—adalah setengah dari denda darah seorang Muslim, berdasarkan hadis ‘Amr bin Syu‘aib dari ayahnya dari kakeknya: “Nabi ﷺ menetapkan bahwa denda darah Ahlul Kitab adalah setengah dari denda darah kaum Muslim.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan lain-lain).
Adapun denda darah bagi penganut Majusi—baik ia dzimmi, mu‘âhad, atau musta’man—serta bagi penyembah berhala yang mu‘âhad atau musta’man, adalah delapan ratus dirham Islami, sebagaimana riwayat Ibn ‘Ady dari ‘Uqbah bin ‘Amir r.a. secara marfûʿ: “Denda darah seorang Majusi adalah delapan ratus dirham.”