[Bab tentang besaran denda darah
Besaran denda darah atas jiwa berbeda-beda dengan mempertimbangkan status keislaman, kemerdekaan, jenis kelamin—laki-laki atau perempuan—serta apakah korban terlihat dengan mata kepala atau masih berupa janin di dalam kandungan.
Yang terbesar nilainya adalah denda darah bagi seorang Muslim merdeka, yakni:
– seribu mitsqal emas;
– atau dua belas ribu dirham perak Islam—setiap sepuluh dirham setara dengan tujuh mitsqal;
– atau seratus ekor unta;
– atau dua ratus ekor sapi;
– atau dua ribu ekor kambing.
Hal ini didasarkan pada hadis riwayat Abu Dawud dari Jabir r.a.: “Rasulullah ﷺ menetapkan denda darah bagi kalangan pemilik unta sebanyak seratus ekor unta, bagi pemilik sapi dua ratus ekor sapi, dan bagi pemilik kambing dua ribu ekor kambing.”
Diriwayatkan pula dari Ikrimah, dari Ibnu ‘Abbas: “Seorang laki-laki terbunuh, lalu Nabi ﷺ menetapkan dendanya sebesar dua belas ribu dirham,” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Dalam surat Amr bin Hazm disebutkan: “Bagi pemilik emas, dendanya seribu dinar,” (HR. an-Nasā’ī dan lainnya).
Para ulama berselisih pendapat: apakah jenis pembayaran yang disebutkan tadi merupakan standar pokok denda darah;]