masih di jalan, ia terkejut; rasa sakit melahirkan tiba-tiba menyerangnya, lalu ia melahirkan bayinya; bayi itu menjerit dua kali, kemudian meninggal. ʿUmar pun meminta pendapat para sahabat Nabi ﷺ; sebagian mereka berkata, “Engkau tidak memikul apa-apa.” Akan tetapi ʿAlī berkata, “Jika mereka berkata begitu hanya demi menyenangkanmu, berarti mereka tidak menasihatimu dengan benar. Diyat anak itu wajib engkau bayar, karena engkau telah membuat ibunya ketakutan hingga ia menjatuhkan kandungannya.”
Siapa saja yang memerintahkan seorang yang sudah balig dan berakal untuk turun ke dalam sumur, memanjat pohon, atau yang semisalnya, lalu ia menuruti perintah tersebut dan mati karena turun atau naik itu, maka sang pemberi perintah tidak menanggung diyatnya, sebab ia tidak berbuat aniaya dan tidak melampaui batas.
Namun bila yang diperintah belum balig atau belum berakal, maka pemberi perintah wajib menanggung diyat, karena dialah yang menyebabkan kematiannya.
Apabila seseorang menyewa orang lain untuk turun ke sumur atau memanjat pohon, lalu orang itu mati karenanya, penyewa tidak menanggung diyat, karena ia tidak melakukan tindak kejahatan ataupun pelanggaran.
Demikian pula, bila seseorang memanggil pekerja untuk menggali sumur di rumahnya, kemudian si penggali mati tertimpa runtuhan sumur, tidak ada seorang pun yang memikul tanggungan; darahnya dianggap gugur karena tidak ada unsur pelanggaran.
Dari sini kita dapat melihat betapa besar perhatian Islam terhadap penjagaan nyawa dan penghindaran penumpahan darah orang-orang tak bersalah.
Akan tetapi, di zaman kita ini banyak orang meremehkan tanggung jawab tersebut; merekalah para pengemudi yang ugal-ugalan, yang mempertaruhkan nyawa mereka sendiri dan nyawa orang lain. Entah sudah berapa banyak jiwa suci melayang karenanya: satu rombongan bahkan seisi keluarga bisa lenyap di tangan seorang pengemudi sembrono yang tidak mengenal tanggung jawab dan tidak memikirkan akibat perbuatannya—dan terkadang penyebabnya justru para orang tua anak-anak itu