ulama berpendapat bahwa diyatnya ditanggung oleh keluarga penanggung diyat,” dan al-Muwaffaq berkata, “Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat bahwa diyat itu menjadi tanggungan keluarga penanggung diyat.” Demikian pula diyat untuk perbuatan yang kedudukannya setara dengan kesalahan murni, seperti orang yang sedang tidur lalu terguling menimpa seseorang hingga ia terbunuh, atau orang menggali sumur secara melampaui batas sehingga seseorang terjatuh ke dalamnya dan meninggal.
Kerugian apa pun yang timbul dari perbuatan yang memang dibolehkan syariat tidaklah ditanggung, sebagaimana jika seorang laki-laki mendidik anak atau istrinya, atau seorang penguasa mendisiplinkan salah seorang rakyatnya; selama mereka tidak berlebihan dalam hukuman dan orang yang didisiplinkan meninggal, tidak ada kewajiban apa pun atas pelaku, karena ia melakukan sesuatu yang diizinkan syariat dan tidak melampaui batas. Namun bila ia berlebihan—melebihi kadar yang lazim—sehingga orang yang dididik meninggal, maka ia wajib menanggung diyatnya karena pelanggaran berupa tindakan berlebih-lebihan.
Jika orang yang didisiplinkan itu wanita hamil lalu ia keguguran akibat hukuman tersebut, maka si pendisiplin wajib membayar ganti rugi atas janin berupa seorang budak laki-laki atau perempuan, berdasarkan hadis dalam kedua Shahih yang menyebutkan bahwa Nabi ﷺ memutuskan kompensasi bagi wanita yang keguguran dengan seorang budak laki-laki atau perempuan; inilah pendapat mayoritas ulama.
Siapa pun yang membuat seorang wanita hamil terkejut lalu ia keguguran—misalnya dipanggil oleh penguasa, atau seseorang mengadukannya kepada aparat—wajib mengganti janinnya, karena kematiannya terjadi akibat perbuatannya; sebagaimana riwayat dari ʿUmar r.a. bahwa beliau pernah mengirim utusan kepada seorang wanita yang suaminya sedang bepergian dan biasa ia kunjungi. Wanita itu berseru, “Celakalah aku! Apa urusanku dengan ʿUmar?” Ketika ia